Jumat, 27 Oktober 2023

JAMINAN ATAS HAK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA

 


DAFTAR ISI

Hal

BAB 1

:

PENDAHULUAN..........................................................................................

1

 

 

A.Latarbelakang Masalah...........................................................................

1

 

 

B.Perumusan Masalah...............................................................................

1

BAB 2

:

PEMBAHASAN........................................................................................

4

 

 

A.Landasan Hukum.........................................................................................

4

 

 

B.Jaminan Atas Hak Masyarakat Adat...........................................................

6

BAB 3

:

PENUTUP..........................................................................................................

20

 

 

A.   Kesimpulan.................................................................................................

20

 

 

B.   Saran...........................................................................................................

21

Daftar Pustaka......................................................................................................................

22

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

I.    Latarbelakang

 

Di dalam lingkungan kehidupan sehari-hari masalah masyarakat hukum adat di Indonesia adalah pertama, konflik agraria,dan kedua,  semakin hilangnya eksistensi sistem pemerintahan adat yang dahulu kalah ada.  Walaupun ada pengakuan tentang masyarakat adat oleh Negara melalui pasal 18b ayat (2) UUD 1945 sesudah reformasi sampai sekarang belum ada UU terunan tentang jaminan atas hak masyarakat hukum adat. 

Menurut lembaga KOMNAS HAM bahwa mengenai konflik dan pelanggaran HAM yang di alami masyarakat adat ada "empat teratas hak asasi yang paling banyak diduga dilanggar yaitu : hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup," eskalasi masif konflik agraria di berbagai lokasi di Indonesia yang mencapai 692 kasus, data ini  terjadi delapan bulan terakhir di tahun 2023.

Dalam konteks klasifikasi pengadu, dari empat teratas (kelompok masyarakat, individu, kelompok masyarakat adat, dan organisasi), peringkat pertama ditempati oleh kelompok masyarakat adat yakni sebesar 53%. 

Sementara dalam hal teradu, empat tertinggi ditempati oleh Korporasi (30,6 %), Pemerintah Daerah (17,7 %), pemerintah Pusat (17,6 %) dan kepolisian (7,4 %).  "Dalam hal Korporasi dilaporkan sebagai pihak yang diberikan ijin tanpa melibatkan masyarakat adat oleh pemerintah, menunjukkan masifnya pemberian ijin yang tidak memperhatikan keberadaan masyarakat di lokasi ijin, yang adalah masyarakat hukum adat"

konflik agraria terkait dengan kebijakan dan keputusan pemerintah baik dalam skala nasional maupun sektoral, termasuk daerah, yang pada akhirnya masih belum menghadirkan keadilan bagi warga setempat. 

Terdapat Lima provinsi dengan konflik agraria terbanyak berasal di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan ini daerah yang kasusnya lebih tinggi masa ada daerah lain di Indonesia.

Melalui Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan ada 73 konflik agraria yang terjadi dalam kurun waktu delapan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo akibat proyek strategis nasional (PSN). Kasus agraria menjadi penyakit menahun yang sudah lama tersimpan dan negara belum teratasi karena pemerintah belum berpihak kepada masyarakat adat tentang hak ulayatnya.

Masyarakat adat  seluruh Indonesia selama ini belum dilindungi dan memberikan jaminan secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat individu dan komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat individu dan komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat sehingga hal ini dapat menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional .

Masyarakat hukum adat merupakan sekelompok individu yang hidup berdasarkan sistem hukum tradisional mereka sendiri. Sistem hukum adat ini sering kali berbeda secara signifikan dari hukum positif yang diberlakukan oleh negara. Hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan kebijakan pengelolaan wilayah, sering kali terancam oleh berbagai faktor, termasuk ekspansi lahan, pembangunan infrastruktur, dan konflik sosial.

Hukum adat adalah sistem hukum tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu selama berabad-abad. Sistem hukum ini mencakup norma-norma sosial, budaya, dan hukum yang mengatur hubungan antarindividu, pemilikan tanah, sumber daya alam, dan pengelolaan wilayah. Hak-hak masyarakat hukum adat ini sering kali berperan penting dalam memastikan kelangsungan hidup, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat tersebut. Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Masyarakat hukum adat adalah kesatuan  masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau luar sebagai satu kesatuan hukum (subyek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.[1]

Banyak ahli berpendapat bahwa pengertian masyarakat adat harus dibedakan dengan masyarakat hukum adat. Konsep masyarakat adat merupakan pengertian untuk menyebut masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan pengertian teknis yuridis yang merujuk sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar dan kedalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan.[2]

Ditinjau dari latar belakang sejarah, masyarakat hukum adat di Kepulauan Indonesia mempunyai kebudayaan yang sudah sangat tua dan jauh lebih tua dari terbentuknya kerajaan ataupun sistem pemerintahan negara. Secara historis, warga masyarakat hukum adat di Indonesia serta etnik yang melingkupinya, sesungguhnya merupakan migran dari kawasan lainnya di Asia Tenggara dan asia Pasifik. Secara kultural mereka termasuk dalam kawasan budaya Austronesia, polenisia dan melanesia bagian Indonesia Timur yaitu budaya petani sawah, dengan tatanan masyarakat serta hak kepemilikan yang ditata secara kolektif, khususnya hak kepemilikan atas tanah ulayat. Dalam kehidupan politik, beberapa etnik berhasil mendominasi etnik lain beserta wilayahnya, dan membentuk kerajaan-kerajaan tradisional, baik yang berukuran lokal maupun yang berukuran regional.[3] Sedangkan Moh. Koesnoe, dalam bukunya[4] “, menulis tentang hukum adat antara lain ada empat fungsi yang berkaitan dengan hak-hak tradisional dalam persekutuan masyarakat pedesaan berkenaan dengan menjaga tata harmoni antara masyarakat dengan tata semesta meliputi : Fungsi pemerintahan, Fungsi pemeliharan roh, Fungsi pemeliharaan agama, Fungsi pembinaan hukum adat.

Pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat mengalami pasangan surut seiring dengan perkembangan bentuk negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan berbentuk republik. Konsep negara kesatuan republik Indonesia merupakan konsep yang telah menjadi kesepakatan para pendiri negara ini dalam sidang BPUPK maupun sidang PPKI Tahun 1955.

Sebelum proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam teritori Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen. Istilah zelfbesturende landschappen adalah kata lain untuk daerah-daerah swapraja atau daerah kerajaan, yaitu daerah yang sejak semula memiliki sistem pemerintahan sendiri seperti kesultanan Yogyakarta. Sedangkan istilah volksgemeenschappen digunakan untuk menyebut dan menjelaskan desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002 terjadi perubahan UUD 1945. Perubahan dilakukan sekali dalam empat tahap. UUD 1945 pasca perubahan membedakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa dengan pengaturan tentang volksgemeenschappen (daerah masyarakat hukum adat) diatur dalam ayat tersendiri. Oleh karenanya pengaturan tentang volksgemeenschappen diatur dalam ayat tersendiri. Pengakuan terhadap volksgemeenschappen juga harus didasarkan pada syarat konstitusional tertentu. Hal ini tentunya berbeda dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang menyamaratakan zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen sebagai daerah yang bersifat istimewa.

 

 

 

 

BAB II

JAMINAN ATAS HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT

 

A.     Landasan Hukum

 Menurut Hukum Internasional yang acuan dalam memberikan jaminan atas hak masyarat adat :

1)   Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP): Dokumen ini mengakui hak-hak masyarakat hukum adat untuk memelihara, mengembangkan, dan mengelola sumber daya alam mereka sesuai dengan tradisi mereka sendiri.

2)   Konvensi ILO No. 169: Konvensi ini memberikan kerangka kerja hukum internasional yang melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Berdasarkan konstitusi Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI), pengakuan terhadap masyarakat hukum adat terdapat pada, Pasal 18B ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Banyak negara memiliki konstitusi yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat dalam konteks hukum nasional. Beberapa negara juga memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur hak-hak masyarakat hukum adat dan perlindungannya. selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, antara lain sbb:

1.    UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA);

2.    UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;

3.    UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

4.    UU Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5.    UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

6.    UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

7.    UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Namun demikian selama tujuh puluh delapan tahun pemerintah belum menetapkan undang-undang khusus yang mengatur tentang “Jaminan atas Hak Masyarakat Adat” sebagai suatu penghormatan negara terhadap bumi putra.

 

secara ringkas tentang perkembangan masyarakat hukum adat sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 dapat dilihat dalam Tabel berikut:

Tabel.1.

Pengakuan masyarakat hukum adat Dalam Konstitusi Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945

Dasar Hukum Istilah yang digunakan

Pengertian/ Kriteria masyarakat hukum adat

masyarakat hukum adat Sebelum Amandemen UUD 1945

 

Pasal 18 UUD 1945 dan Penjelasan Pasal

18 UUD 1845 

Volksgetneenschap

pe (masyarakat hukum adat)

Tidak memberikan pengertian secara detail, hanya menyebutkan kriteria umum masyarakat hukum adat, yaitu:

-    Memiliki hak asal-usul.

-    Memiliki susunan asli




 

Masyarakat Hukum Adat Setelah Amandemen UUD 1945

Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 :

 

Masyarakat Adat

Tidak memberikan pengertian secara detail hanya menekankan pada “masyarakat yang memiliki hak-hak tradisional”, dengan menekankan pada penetapan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat yaitu: 

a.   Sepanjang masih hidup 

b.   Sesuai dengan perkembangan masyarakat 

c.   Sesuai dengan prinsip Negara

Kesatuan Republik Indonesia 

d.   Diatur dalam Undang-Undang. 

 

Pasal 28I ayat (3)

Masyarakat tradisional

-Identitas budaya 

-Hak masyarakat tradisional  - Selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 ayat (1) dan

ayat (2)

Menekankan pada kewajiban negara

-Hak-hak untuk mengembangkan

nilai-nilai budaya 

-Penggunaan Bahasa daerah

Pasal 28A sd 28J

Menjamin hak “setiap orang” termasuk anggota masyarakat hukum adat.

Segala hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 baik yang menyangkut hak sipil dan politik maupun hak ekonomi sosial dan budaya juga merupakan hak dari anggota masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu segala aturan tentang pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28J juga berlaku bagi mereka.

Sumber: UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen.

Paska Amandemen UUD 1945 kemudian terbit berbagai peraturan perundangundangan termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang masyarakat hukum adat. Lalu sejauh mana perundang-undangan tersebut mampu memberikan landasan yang komprehensif tentang masyarakat hukum adat di Indonesia akan dipaparkan dalam ulasan berikutnya, setelah terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai keragaman istilah dan pengertian masyarakat hukum adat menurut pandangan para pakar.

 

B.   Jaminan Atas Hak Masyarakat Hukum Adat

 

 

Kata Masyarakat dalam bahasa Inggris adalah “society” yang berasal dari kata latin “socius” yang berarti (kawan). Istilah  arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi). Masyarakat adalah suatu system dari kebiasaan, tata cara dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan dan pengawasan yang mandiri terhadap tingkah lakunya.

Pengertian masyarakat hukum adat pendapat Ter Haar adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selamalamanya.[5]

Istilah masyarakat adat mulai mendunia, setelah pada tahun 1950-an Internasional Labour Organization (ILO),  sebuah badan antar pemerintahan dengan struktur tripartite, yang terdiri perwakilan pemerintah, pengusaha,dan organisasiorganisasi buruh mempopulerkan isu Indigenous peoples atau masyarakat adat. Mencuatnya isu masyarakat adat berawal dari berbagai gerakan protes masyarakat asli (native peoples) di Amerika Utara yang meminta keadilan pembangunan, setelah kehadiran sejumlah perusahaan tansnasional di bidang pertambangan beroperasi di wilayah kelola mereka, dan pengembangan sejumlah wilayah konservasi oleh pemerintah Amerika Serikat dan Kanada.[6]

Konsep masyarakat hukum adat untuk pertama kali diperkenalkan oleh Cornelius van Vollenhoven. Ter Haar sebagai murid dari Cornelius van Vollenhoven mengeksplor lebih mendalam tentang masyarakat hukum adat. Ter Haar memberikan pengertian sebagai berikut, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun yang tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorang pun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya [7].

 

 

Dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diselenggarakan pada bulan maret 1999, disepakati bahwa masyarakat  adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur diwilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri yang statusnya diatur oleh adat dan tradisi masyarakat adat tersebut atau dengan hukum dan peraturan khusus.[8]

Menurut J.H.P Bellefroid yaitu hukum adat adat adalah suatu peraturan hidup yang tidak tertulis dan tidak diundangkan tapi ditaati dan dihormati oleh rakyat dengan keyakian bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.[9]

Jaminan atas hak masyarakat hukum adat mengacu pada perlindungan dan pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat yang menjalankan sistem hukum adat atau adat istiadat tertentu di wilayah negara kesatuan rebuplik Indonesia. Hukum adat adalah seperangkat norma, tradisi, dan nilai-nilai yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu, yang dapat berbeda dari hukum positif atau hukum tertulis yang berlaku secara nasional atau lokal.

Jaminan atas hak masyarakat hukum adat adalah prinsip penting dalam konteks hak asasi manusia dan pemerintahan yang adil, terutama di negara-negara yang memiliki beragam kelompok masyarakat dengan sistem hukum adat mereka sendiri. Berikut adalah beberapa aspek yang terkait dengan jaminan atas hak masyarakat hukum adat:

1.    Pengakuan dan Perlindungan Hukum: Pemerintah harus mengakui dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat yang menjalankan hukum adat. Ini termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, warisan budaya, dan tata cara hukum adat.

2.    Konsultasi dan Partisipasi: Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan mereka, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

3.    Rekognisi Identitas Budaya: Jaminan hak masyarakat hukum adat juga mencakup pengakuan terhadap identitas budaya mereka, termasuk bahasa, adat istiadat, dan praktik keagamaan. Ini dapat mencakup dukungan terhadap pemeliharaan dan pengembangan budaya mereka.

4.    Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa antara masyarakat hukum adat dan pihak-pihak lain harus dibentuk untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul, terutama dalam hal kepemilikan tanah dan sumber daya alam.

5.    Akses Keadilan: Masyarakat hukum adat harus memiliki akses yang sama ke sistem peradilan, dan hukum harus diinterpretasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum adat dalam kasus yang melibatkan mereka.

 

 

Penggunaan istilah masyarakat adat di dalam peraturan perundangundangan masih tidak konsisten. Definisi dan kriteria masyarakat adat dalam undang-undang terkait sumber daya alam dijelaskan dalam tabel berikut [10]

Tabel.2 Istilah dan Kriteria Masyarakat Adat

UU Pemerintah

Daerah

Kesatuan masyarakat hukum adat memenuhi unsur :

1.  Sepanjang masih hidup;

2.  Sesuai dengan perkembangan masyarakat;

3.  Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.  Diatur dalam undang-undang.

UU HAM

Tidak menyangkut definisi masyarakat adat, namun mengatur perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

UU Kehutanan

a.     Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap);

b.     Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;

c.     Ada wilayah hukum adat yang jelas;

d.     Ada pranata hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati;

e.     Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

UU Sumber Daya Air

Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas

kesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan.

UU Perkebunan

a.    Masyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap);

b.    Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat;

c.    Ada wilayah hukum adat yang jelas;

d.    Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati; dan

e.    Ada pengukuhan dengan peraturan daerah.

UU Pengelolaan

Wilayah Pesisir dan

Pulau-pulau Kecil

UU ini membagi masyarakat dalam tiga kategori :

a.     Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat pesisir yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, dan hukum.

b.     Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilainilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.

c.     Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

UU Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social dan hukum.

RPP Tata Cara Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat dan Pengelolaan Hutan Adat

Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terhimpun dalam satu paguyuban (rechsgemeenschap), yang memiliki kelembagaan adat, wilayah hukum, pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, serta berada dalam kawasan hutan Negara.

RUU Perlindungan Kesatuan Masyarakat

Hukum Adat

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turuntemurun hidup di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur, mempunyai hak-hak yang lahir dari hubungan yang kuat dengan sumber daya alam dan lingkungannya memiliki adat, nilai, identitas budaya yang khas yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, hukum yang ditegakkan oleh lembagalembaga adat.

Selain itu juga diatur criteria kesatuan masyarakat hukum adat sebagai berikut :

a.        Merupakan satu kelompok masyarakat yang berasal dari satu leluhur dan/atau mendiami wilayah adat yang sama

b.       Mempunyai wilayah adat tertentu, baik yang diusahakan maupun yang dilestarikan secara turun-temurun yang merupakan milik bersama

c.        Mempunyai lembaga adat tersendiri

d.       Memiliki adat istiadat dan aturan hukum adat tersendiri

e.        Sepanjang masih ada eksistensinya tidak bertentangan dengan semangat pembangunan nasional.

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

 

Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa istilah tentang masyarakat adat masih beragam dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan juga dalam inisiatif pengaturan yang sedang berlangsung. Dari berbagai regulasi yang ada ditemukan lima istilah untuk menyebut masyarakat adat.

Pada dasarnya hubungan masyarakat adat dengan sumber daya alam, lingkungan atau wilayah kehidupannya lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan kewajiban daripada hak[11]. Hak atas tanah dan sumber daya alam merupakan salah satu hak paling penting bagi masyarakat adat sebab keberadaan hak tersebut menjadi salah satu ukuran keberadaan suatu komunitas masyarakat adat. Dari sekian banyak kategori hak yang berhubungan dengan masyarakat adat, setidaknya ada 4 (empat) hak masyarakat adat yang paling sering disuarakan, antara lain :

a)     Hak untuk “menguasai” (memiliki, mengendalikan) & mengelola (menjaga, memanfaatkan) tanah dan sumber daya alam di wilayah adatnya;

b)    Hak untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan hukum adat (termasuk peradilan adat) dan aturan-aturan adat yang disepakati bersama oleh masyarakat adat;

c)    Hak untuk mengurus diri sendiri berdasarkan sistem kepengurusan/ kelembagaan adat;

d)    Hak atas identitas, budaya, sistem kepercayaan (agama), sistem pengetahuan (kearifan tradisional) dan bahasa asli.

Pengakuannya dilanjutkan pada pembentukan UUD 1945 yang menjadi grundnorm (norma dasar) dalam pembentukan NKRI. Pertama, sebelum akhirnya UUD 1945 memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap MASYARAKAT HUKUM ADAT sebagaimana  diatur dalam Pasal 18, para  founding fathers telah memikirkan pentingnya pemerintahan  adat diberikan pengakuan. Misalnya Yamin dan Soepomo, keduanya mengusulkan  pentingnya penghormatan dan pengakuan pemerintahan bawahan[12] atau daerah istimewa  dimasukan ke dalam UUD 1945.17 Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa daerah bawahan atau daerah istimewa secara faktual jauh lebih dulu ada daripada keberadaan NKRI, sehingga negara harus menghormati hak-hak serta asal-usul daerah istimewa. Pandangan ini pada akhirnya tertuang dalam norma Pasal 18 UUD 1945 yang  menyebutkan bahwa:

“Pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Di dalam Pasal 18 tersebut memang tidak secara eksplisit menyebutkan istilah masyarakat hukum adat”, atau hanya menekankan “hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” Kemudian jika menyimak penjelasan dari Pasal 18 UUD 1945, untuk pertama kalinya UUD 1945 menggunakan istilah volksgemeenschappen yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai  masyarakat hukum adat”. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:

“Dalam teritorial Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 ‘zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali,negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.”

Tetapi dalam perjalanannya, pengakuan masyarakat hukum adat mengalami pasang surut. Pada saat pemberlakuan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, terdapat perintah UU kepada Menteri Kehakiman untuk menghapus pengadilan adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreeksbestuurd gebied) kecuali pengadilan agama yang terpisah dengan pengadilan adat, sehingga membuat kedudukan masyarakat hukum adat melemah[13] (vide Pasal 1 ayat 2 huruf b). Lalu menguat kembali ketika Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) di sahkan, terutama pemberlakuan hukum pertanahan nasional berdasarkan hukum adat. Tetapi paska lahirnya UU nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal, UUPA tersebut tidak diimplementasikan secara optimal, karena tahun 1967 merupakan era pergantian rejim orde lama ke orde baru (Achmad Sodiki, 2008),[14] dimana orientasi utama pemerintah adalah pada pembangunan, sehingga kepentingan hak masyarakat hukum adat atas pembangunan selalu dikalahkan dengan kepentingan pembangunan. Keberadaan masyarakat hukum adat baru menguat kembali di masa reformasi, ketika UUD 1945 dilakukan Amandemen, dan mengubah Pasal 18 lama menjadi Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan bahwa:   

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”

Pasal 18B ayat (2) secara eksplisit menggunakan terminologi “masyarakat hukum adat”. Belakangan dua istilah ini dimaknai secara berbeda oleh aman, karena masyarakat adat maknanya lebih luas dibandingkan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat 2 lebih memberikan kriteria siapa yang dimaksud sebagai masyarakat adat, dimana hal ini tidak dijumpai dalam Pasal 18 yang lama. Sayangnya sejak diberlakukannya Pasal 18B ayat (2) sampai saat studi ini dilaksanakan tidak ada satu UU pun yang mengatur lebih lanjut mengenai masyarakat hukum adat. Justru UU yang dibentuk adalah UU Desa, dimana UU desa ini justru bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) karena masyarakat hukum adat yang sebenarnya memiliki karakteristik khusus dan hak-hak tradisional yang berbeda-beda, diseragamkan dengan istilah ‘desa’. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa “Desa adalah desa dan desa  adat atau yang disebut dengan nama lain.  

Seiring dengan perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, maka ketentuan Pasal 18 B ayat (2) ini kemudian diperkuat dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Pasal 28I ayat (3) menyatakan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Dengan demikian, adalah tanggung jawab negara (baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) (vide Pasal 28I ayat (4) untuk menghormati identitas budaya dan hak tradisional dari masyarakat hukum adat dengan menyelaraskan diri pada perkembangan zaman dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kemudian Pasal 18I ayat (5) menegaskan bahwa upaya “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Artinya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) perlu secara lebih lanjut dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Hal ini sangat penting, karena tiap-tiap masyarakat hukum adat memiliki nilai-nilai budaya termasuk bahasa daerah yang sangat beragam dan perlu terus dihormati serta dipelihara di tengah pesatnya perubahan peradaban Indonesia dan dunia (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2)).  Artinya budaya dan identitas masyarakat hukum adat tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman budaya nasional, namun menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional.

Dengan adanya ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) menunjukkan komitmen negara Indonesia untuk mengakui dengan memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak masyarakat hukum adat. Tentunya hak-hak masyarakat hukum ad#at Indonesia tidak hanya sebatas apa yang disebutkan dalam Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan (2), di mana sebagai WNI yang sah, anggota dari masyarakat hukum adat juga memiliki hak-hak asasi manusia yang bersifat melekat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Hal ini seiring dengan ratifikasi Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM Internasional, terutama Kovenan Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi oleh Indonesia, melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.[15] Namun demikian, dalam hal menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, masyarakat hukum adat seperti halnya WNI pada umumnya, tunduk dan patuh terhadap pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2):

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Adapun kewajiban-kewajiban negara terhadap pemenuhan hak asasi warga negara dan juga hak-hak masyarakat adat meliputi 3 (tiga) hal yaitu : perlindungan, pemajuan dan pemenuhan. Hampir semua peraturan perundangundang yang berkaitan dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat menggunakan frasa ‘pengakuan’ sebagaimana dijabarkan di dalam tabel berikut [16]:

 

 

Tabel.3. Kewajiban Negara Terhadap Masyarakat Adat

UU Pemerintahan Daerah

Negara mengakui dan menghormati

UU HAM

Mengakui dan melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat

UU Kehutanan

a.        Pemerintah (Kemenhut) menetapkan status hutan adat;

b.       Pemda membuat Perda pengukuhan masyarakat adat

c.        Melakukan pemberdayaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.

UU Sumber Daya Air

Mengakui dan melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat

UU Perkebunan

Tidak mengatur secara terperinci mengenai tanggungjawab negara dalam perlindungan keberadaan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi.

UU Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan

Hidup

a. Pemerintah, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. Pemerintah provinsi, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c. Pemerintah Kabupaten/Kota, melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

RUU Perlindungan

Kesatuan Masyarakat

Hukum Adat

Pemerintah membentuk Badan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (BPK masyarakat hukum adat) di Pusat dan Daerah untuk melakukan tugas perlindungan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. BPK masyarakat hukum adat bertugas untuk menetapkan kebijakan program, menyusun anggaran, kordinasi dan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat.

RPP Tata Cara

Pengukuhan Masyarakat

Hukum Adat dan

Pengelolaan Hutan

1. Melakukan penetapan hutan adat berdasarkan usulan yang memenuhi syarat suatu komunitas sebagai masyarakat adat

2. Melakukan evaluasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

 

Jaminan atas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum, yaitu:

1.    Keberadaannya tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.    Substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

 

 

Hal ini penting karena secara historis, sebelum Indonesia merdeka, telah ada satuan pemerintahan yang bersifat istimewa seperti daerah zelfbesturende landchappen (daerah swaparaja) dan volksgemeenschappen (daerah masyarakat hukum adat) yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, daerah swapraja sebagian tetap menjadi daerah istimewa, sedangkan daerah masyarakat hukum adat yang semula dikategorikan sebagai daerah istimewa, saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai daerah yang bersifat khusus dan istimewa karena saat ini banyak daerah volksgemeenschappen (daerah masyarakat hukum adat) yang sudah tidak ada lagi dan UUD 1945 telah mengeluarkan volksgemeenschappen dari rumpun daerah yang bersifat istimewa. Hal ini ditunjukan dengan mengatur secara terpisah daerah swaparaja dan daerah kesatuan masyarakat hukum adat. Daerah swapraja diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan eksistensi masyarakat hukum adat dan hak tradisonalnya yang salah satunya meliputi hak atas tanah ulayat, diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Keberadaan kedua jenis daerah ini, keberadaannya tidak boleh mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi masyarakat hukum adat, substansi norma hukum adatnya harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku di Negara kesatuan rebuplik Indonesia.

Eksistensi masyarakat hukum adat dapat diuraikan menurut aspek teoritis dan aspek yuridis yaitu :

1.    Aspek teoritis. 

Ter Haar (1981),  mendiskripsikan persekutuan-persekutuan hukum atau untuk mudahnya disebut saja masyarakat hukum adat yaitu: “……gerombolan- gerombolan yang teratur, bersifat tetap dengan mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan, yang berwujud dan tidak berwujud. 

Hazairin  menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat adalah seperti Desa di jawa, marga di sumatera, Selatan Nagaridi Minangkabau Kuria diTapanuli, Wanua di Sulawesi Selatan, adalah kesatuankesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesataun penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasar hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Bentuk hukum  kekeluargaannya (patrilineal, matrilineal, dan bilateral) mempengaruhi sistem pemerintahanya. Semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya.[17] 

 

Ada 4 (empat) faktor untuk memastikan adanya masyarakat hukum adat  yaitu: [18]

1)      Adanya satu kesatuan manusia yang teratur, 

2)      Menetap di suatu daerah tertentu; 

3)      mempunyai penguasa; dan 

4)      mempunyai kekayaan berwujud dan tidak berwujud.

 

Dimana terdapat para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang sewajarnya menurut kodrat alam, dan tidak seorangpun diantara para angota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk  membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu, atau meninggalkannya, dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya dari . 

Ciri-ciri dan model sebagaimana dikemukakan oleh Hazairin di atas sudah sejak lama dikenal di Propinsi Maluku dengan ukuran dan nama yang beragam..  Kesatuan masyarakat hukum adat ini dari dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam. 

R.Z Titahelu[19] menyatakan diperlukan konsep yang jelas mengenai masyarakat hukum adat, menurutnya  secara sederhana dapat  dikatakan bahwa masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang masih menggunakan hukum adat di dalam pergaulan hidup sehari-hari tidak saja di dalam lapangan keagamaan, akan tetapi juga di dalam lapangan pemerintahan, sosial, ekonomi maupun budaya.  

Lebih lanjut dikemukakan oleh Titahelu,ada tiga kriteria untuk dapat membantu menetapkan ada tidaknya masyarakat hukum adat yaitu: 

1.    Adanya sebuah masyarakat yang langsung menyebut dirinya sebagai  masyarakat adat 

2.    Adanya susunan khas dan turun temurun dalam lingkup sosial maupun pemerintahan masyarakat itu 

3.    Adanya wewenang dalam hal penyelenggaraan pemerintahan (umumnya sangat berpengaruh), maupun dalam penyelenggaraan di bidang social, politik, budaya maupun ekonomi masyarakat secara keseluruhan di atas wilayah tertentu yang cukup luas bukan sekedar suatu wilayah pemukiman dan sumber kehidupan seadanya. 

Dengan demikian, adanya masyarakat tertentu dengan wilayah petuanan (ulayat) dimana mereka menjalani kehidupan di bidang politik, sosial, ekonomi maupun budaya secara teratur dan menjadi satu kesatuan dengan dirinya, merupakan tanda adanya masyarakat hukum adat.

 

2.    Aspek Yuridis 

Secara yuridis formal pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-haknya di Indonesia diakui. Disadari pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat itu  sangat beragam dari sektor satu dengan sektor lainnya. Demikian pula bentuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat oleh daerah-daerah  juga berbeda-beda.

Untuk pertama kalinya , Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Hukum Agraria (UUPA), telah memuat ketentuan yang menyatakan bahwa undang-undang ini berdasarkan hukum adat (Pasal 5) , dan mengakui salah satu aspek hak masyarakat adat yang terpenting terkait dengan ruang hidupnya sebagaimana yang tercantum dalam  Pasal 3, yakni apa yang disebut sebagai  hak ulayat. Pasal 3: “Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal1 dan Pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat , sepanjang kenyataanya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai denga kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undangundang dan peraturan yang lebih tinggi”.  Dengan ketentuan tersebut jelaslah bahwa hak ulayat memang diakui, tetapi dengan pembatasan tertentu mengenai eksistensinya yakni bila sepanjang kenyataannya masih ada, dan pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat limitatif. 

UUPA sendiri tidak menjelaskan tentang hak ulayat itu, kecuali menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak ulayat adalah beschikkingsrecht sebagaimana dipahami dalam kepustakaan hukum adat. suatu beschikkingsrecht  meliputi berbagai kewenangan seperti mengambil hasil-hasil alam dari hutan atau air,  berburu hewan-hewan liar, mengambil dan memiliki pohon-pohon tertentu dalam hutan, dan membuka tanah dalam hutan dengan seizin kepala masyarakat  hukum adat .[20]

Di era reformasi yang diawali pada tahun 1998, perkembangan adopsi pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak adatnya secara formal dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti berikut: 

1.    Undang-undang Dasar 1945 Perubahan kedua (tahun 2000).                         

a)    Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.  

b)    Pasal 28 I ayat (3) menyebutkan Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

2.      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.   Ketetapan ini  menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.            

a)    Pasal 32 yang menyatakan: “ setiap orang berhak mempunyai hak milk pribadi  dan hak milik tersebut tidak boleh diambil sewenang-wenang.  

b)    Pasal 41 menyebutkan “Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak-hak  atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. TAP MPR ii kemudian telah diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

3.        Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.           

1.    Pasal  1 huruf f: “Hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah    masyarakat hukum adat”;  

2.    Pasal 4 Ayat (3): “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepetingan nasional”;

3.    Pasal 5 ayat (1); “Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari  (a) hutan Negara dan  (b) hutan hak;

4.    Pasal 5 Ayat (2):” hutan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat”;

5.    Pasal 67 Ayat (1): “Masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak atas: 

a.    pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari  masyarat adat yang berangkutan; 

b.    melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang   berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang. 

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 (UUK), jika dikaitkan dengan UUPA terlihat perbedaan konsepsi. Dalam konsepsi hukum tanah nasional , dikenal 3 (tiga) entitas berkenaan dengan status tanah, yakni tanah Negara, tanah hak dan tanah ulayat, sedangkan  dalam  konsep hukum kehutanan, hanya dikenal 2 (dua) status hutan, yakni hutan negara dan hutan hak.  

Soemarjono (2008) memberikan catatan tentang hal ini, bahwa ruang lingkup bidang pertanahan adalah pengaturan tentang penguasaan tanah, sedangkan ruang lingkup bidang kehutanan adalah pada pemanfaatan hutan. Lebih lanjut. [21] Soemarjono menegaskan bahwa dalam konsep hukum tanah nasional, pembicaraan tentang hak ulayat  tidak hanya mengenai status tanahnya saja, melainkan juga meliputi isinya, termasuk di dalamnya hutan (ulayat).

Dengan demikian, jika hak ulayat terbukti memang masih eksis dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu, maka apa bila di  atas tanah ulayat itu terdapat juga hutan, hutan itu termasuk ruang lingkup hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. UUK  menganut persepsi yang berbeda tentang hak ulayat. Jika dalam hukum tanah Nasional hak ulayat disikapi sebagai hak atas tanah termasuk segala isinya (termasuk hutan), maka  dalam konsepsi kehutanan,status hutan hanya dibagi menjadi hutan Negara dan hutan hak. Dengan kata lain,  hutan adat (menurut catatan Soemarjono, UUK tidak menyebut hutan ulayat) dimasukkan dalam kategori hutan Negara. Konsekuensinya ialah, UUK tidak mengakui keberadaan hutan adat disamping hutan Negara dan hutan hak. Hal ini dapat disimpulkan dari pengertian hutan adat  (ketentuan umum butir 6) bahwa hutan adat adalah hutan Negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, sedangkan hutan Negara (Ketentuan Umum butir 4) didefinisikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Konsekuensi dari ketentuan ini adalah, kalaupun masyarakat itu dinyatakan  masih ada ,  maka kegiatan pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan yang  dilakukan ini menjadi kegiatan di atas hutan Negara dan bukan di atas hutan ulayatnya, karena sesuai dengan definisinya, bahwa hutan adat adalah hutan Negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Penafian keberadaan hutan ulayat  inilah yang kemudian dalam praktek pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yang dirasakan tidak adil  dan tentu saja kemudian menimbulkan konflik  diantara masyarakat hukum adat dengan para pemegang hak penguasaan hutan (HPH), perkebunan besar, hak penguasaan hutan tanaman industri  (HPHPI) yang memperoleh izin sah dari   pemerintah.    

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 

      Pasal 6 Ayat (2): “ Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan peran serta masyarakat”.     

5.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang   Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

      Pasal 18, HP-3  atau Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dapat diberikan kepada:  

a.       Orang perseorangan warga Negara Indonesia                  ,                      

b.      Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau                     Masyarakat adat        

     Pasal 21 Ayat (4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   mencakup kewajiban pemegang HP-3/Hak Pengusahaan Perairan  Pesisir untuk:                                                           

a.       memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan;                                         

b.      mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat     dan/masyarat local;                                                                                                          

c.       memperhatikan hak masyarakat  untuk mendapatkan akses ke sepadan pantai  dan muara sungai 

 

   Pasal 61  Ayat (1) Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan local atas wilayah pesisir dan pulai-pulau kecil yang telah dimanfaatkan secara turun temurun. Ayat (2) Pengakuan hak-hak Masyarakat adat, masyarakat tradisional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dijadikan acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil yang berkelanjutan. Pada dimensi daerah pengakuan dan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat  

 

 

 

BAB III

Penutup

A.   Kesimpulan

 

Jaminan atas hak masyarakat hukum adat adalah penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak tradisional dan budaya masyarakat adat. Dalam berbagai negara, hak-hak ini telah diakui sebagai bagian dari hukum dan konstitusi nasional, dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat menjalankan tradisi dan kehidupan mereka tanpa intervensi oleh pihak manapun yang dapat merugikan eksistensinya. Upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat mencerminkan pentingnya menghormati dan memelihara keragaman budaya serta hak-hak dasar manusia. Dalam banyak kasus, jaminan ini melibatkan proses legislasi, pengakuan resmi, dan upaya untuk menghindari konflik dengan kepentingan lain yang mungkin bertentangan dengan hak masyarakat adat.

Perlindungan hak masyarakat hukum adat adalah isu yang semakin mendapat perhatian di tingkat internasional dan nasional. Upaya harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak ini diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai dengan landasan hukum yang ada di dalam UUD NRI 1945. Dengan meningkatnya kesadaran dan kerja sama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat hukum adat, diharapkan hak-hak masyarakat hukum adat dapat lebih kuat dan terjaminnya eksistensi terhadap hak-hak yang dijamin konstitusi.

Pembahasan mengenai masyarakat hukum adat tercantum dalam berbagai peraturan dalam peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor  41 tahun 1999,tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan perundangundangan lainnya. Berdasarkan pada sumber tersebut dapat dirangkum beberapa hal penting yaitu:

1.      Masyarakat hukum adat adalah masyarakat organik yang terikat dan mematuhi hukum adat. Biasanya mereka hidup terpisah dari kelompok masyarakat lain dan menolak atau bersikap hati-hati terhadap hal-hal baru yang berasal dari luar lingkungannya.

2.      Anggota masyarakat hukum adat memiliki pranata pemerintahan adat, benda-benda adat,  hukum adat, dan wilayah tertentu atau biasa disebut tanah ulayat sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan yang telah diwariskan turun- temurun.

3.      Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Mengakui dan menghormati dapat dimaknai bahwa semua yang terbentuk baik dari segi wilayah, pranata pemerintahan maupun norma hukum, dapat berjalan sesuai dengan apa yang diwariskan leluhur, bukan diatur oleh negara apalagi pihak yang berkepentingan. 

 

B.        Saran

 

Didalam makalah ini kami telah mengutarakan persoalan dan urgensi yang sedang dihadapi oleh masyarakat adat selama tujuh puluh delapan tahun berdirinya negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) belum ada keperpihakan dari pemerintah karena itu kami menyarankan untuk menjadi konsen pemerintah diantaranya :

 

1.    Pemerintah berkewajiban untuk memberikan Jaminan atas hak masyarakat adat di nusantara melalui sebuah kebijakan yang pro kepada masyarakat lokal (masyarakat adat) melalui satu kekuatan hukum;

2.    Diseluruh Indonesia kasus Agraria merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah yang selama ini belum tuntas karena itu pemerintah perlu evaluasi tentang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia

3.    Diharapkan kepada pemerintah untuk menjabarkan amanat konstitusi UUD 1945 terutama pasal 18 ayat (2) melalui UU turunan;

4.    Pemerintah memberikan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat dari ancaman kepunahan sistem pemerintahan yang telah ada sebelum Indonesia merdeka;

5.    Diharapkan juga bahwa pemerintah melakukan identifikasi pemerintahan adat (sistem pemerintahan adat) yang pernah ada dan masih eksis namun belum ada penguatan melalui sentuhan pemerintah melalui sebuah kebijakan;

6.    Pemerintah segera atasi persoalan hukum Agraria atas hak masyarakat adat di wilayah-wilayah tertentu seperti daerah yang eksplitasi sumberd daya alam, laut dan ilegal loging.

 

 

 

 

Daftar Pistaka

Buku

 

Abrar Saleng, 2014. Hukum Pertambangan., UII Press Andico Multiplay. Yogyakarta.

Dewi Wulansari.2010. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika  Aditama. 

Achmad Sodiki, 2008, Urgensi Peneguhan UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya untuk mendukung pelaksanaan pembaruan agraria, dalam Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 , STPN Press, Yogyakarta.

 Husein Alting. 2010. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.

M. Yamin.1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, Jilid I, Penerbit Siguntang.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2012.

Sumardjono,Maria.S.W, Tanah Dalam Perpektif Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta,2008.

Titahelu,R.Z. 2005. Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum, Implikasi Terhadap Managemen Sumber Daya Alam Maluku, disampaikan pada pengresmian penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum, Pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Ter Haar, Bzn , Poesponyoto Soebakti. 1981. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita Jakarta.

Taqwaddin.2010.  “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh. (Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Yance Arizona.2010.  Antara Teks dan Konteks, HUMA, Jakarta.

 

Jurnal dan Internet

 

Besse Sugiswati, Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi masyarakat adat` di Indonesia, Jurnal Perspektif. Volume XVII No.1 Tahun 2012 Edisi Januari. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Mochamad Adib Zain dan Ahmad Siddiq, 2015. pengakuan atas kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat (mha) pasca dibentuknya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, jurnal penelitian hukum Volume 2, Nomor 2.

Yance Arizona. 2009. Hak Ulayat : Pendekatan hak asasi manusia dan konstitusionalisme Indonesia, Jurnal Konstitusi, 6.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230924133652-20-1003040/kpa-catat-73-konflik-agraria-akibat-psn-era-jokowi

 

 

 

 

Undang-undang

 

UUD 1945

UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA);

UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;

UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

UU Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

 

 

 



[1] Husein Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

atas Tanah, Yogyakarta, 2010, hal.31

[2] Taqwaddin, “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di

Provinsi Aceh. (Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, 2010) hlm.34

[3] Saafroedin Bahar, Seri Hak Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi manusia, Jakarta : 2005, Hal. 76-77.

[4] Moh. Koesnoe, Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, (Surabaya : Airlangga University press, 1979), hlm.188, (selanjutnya disebut Koesnoe I).

[5] Op.cit Husein Alting.,hal.31

[6] Besse Sugiswati, Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi masyarakat adat` di Indonesia, Jurnal Perspektif. Volume XVII No.1 Tahun 2012 Edisi Januari. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hlm 32.

[7] Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010), hlm. 30.

[8] Abrar Saleng, Hukum Pertambangan 2014, UII Press Andico Multiplay. Yogyakarta, hal

[9] Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika  Aditama,2010, hal.4-6    

[11] Yance Arizona, Hak Ulayat : Pendekatan hak asasi manusia dan konstitusionalisme Indonesia, Jurnal Konstitusi, 6 (2), 2009, hal. 105.

[12] Yamin memberikan pengertian bahwa yang dimaksud sebagai pemerintah bawahan adalah desa, nagari, negeri, dll. M. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, Jilid I, Penerbit Siguntang, 1971, hlm. 100. Dikutip oleh Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Pustaka, Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 1. Lihat Simamarta, R., Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. UNDP, 2006, hlm. 45. 

[13] Mochamad Adib Zain dan Ahmad Siddiq, 2015. pengakuan atas kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat (mha) pasca dibentuknya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, jurnal penelitian hukum Volume 2, Nomor 2, Halaman 64.

[15] Lihat Cekli Pratiwi, 2018. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan Instrumen HAM Internasionald an Nasional. 

[16] Yance Arizona, Hak Ulayat : Pendekatan hak asasi manusia dan konstitusionalisme Indonesia, Jurnal Konstitusi, 6 (2), 2009 hal 104

[17] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2012. hal.32

[18] ibid

[19] Titahelu,R.Z, Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum, Implikasi Terhadap Managemen Sumber Daya Alam Maluku, disampaikan pada pengresmian penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum, Pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon2005, hal 23

[20] Ter Haar, Bzn , Poesponyoto Soebakti, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita Jakarta, 1981 hal 23

[21] Sumardjono,Maria.S.W, Tanah Dalam Perpektif Hak Ekonomi,Sosial danBudaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta,2008, hal 33

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA YANG DIBUTUHKAN DUNIA KERJA SAAT INI?

            Di dunia kerja saat ini, ada beberapa faktor dan keterampilan yang menjadi sangat penting untuk berhasil dan berkembang. Berikut...